Edukasi Pajak••5 menit baca

Panduan Praktis Perhitungan PPh 21 Karyawan Menggunakan Skema TER Terbaru

Ringkasan Materi

Pemerintah memberlakukan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Panduan ini menjelaskan kategori TER A, B, dan C serta contoh perhitungan gaji karyawan.

Apa Itu Skema TER PPh 21?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap.

Tujuan utama dari skema ini adalah memberikan kesederhanaan administrasi pemotongan pajak setiap bulan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan estimasi perhitungan tarif progresif yang rumit di masa Januari hingga November.


Kategori TER: A, B, dan C

Pengelompokan TER didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pegawai:

  • Kategori TER A: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin tanggungan 1 (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori TER B: Diperuntukkan bagi status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori TER C: Diperuntukkan bagi status PTKP Kawin dengan tanggungan 3 (K/3).

Mekanisme Masa Bulanan vs Desember

Dalam skema TER, perhitungan dibagi menjadi dua periode:

  1. Masa Pajak Januari s.d. November: PPh 21 dihitung murni dari: Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif Efektif (TER).
  2. Masa Pajak Desember (Masa Terakhir): Dilakukan rekonsiliasi total penghasilan setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, kemudian dikurangi akumulasi PPh 21 yang telah dipotong pada bulan Januari s.d. November.

Simulasi Contoh Perhitungan

Misalkan Budi berstatus lajang (TK/0 - Kategori TER A) menerima gaji bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan. Berdasarkan tabel TER A, penghasilan bruto Rp8.000.000 dikenakan tarif 1.5%.

Potongan PPh 21 bulanan Budi (Januari - November) = Rp8.000.000 × 1.5% = Rp120.000 per bulan.


Tips Compliance bagi HR & Finance

  • ✅ Perbarui data PTKP seluruh karyawan di awal tahun buku secara akurat.
  • ✅ Pastikan software penggajian (payroll) sudah terintegrasi dengan rumus TER resmi DJP.
  • ✅ Berikan edukasi kepada karyawan bahwa perubahan nominal potongan di bulan Desember adalah hal normal akibat penyesuaian akhir tahun.

Tim Redaksi TaxGBC

Tax Senior Consultant

Tim riset perpajakan dan kepabeanan TaxGBC berdedikasi menyajikan panduan edukatif, telaah regulasi, dan solusi praktis perpajakan untuk membantu Wajib Pajak perorangan dan korporasi di Indonesia.

Punya Pertanyaan Mengenai Topik Ini?

Konsultasikan kebutuhan kepatuhan perpajakan atau operasional kepabeanan bisnis Anda bersama konsultan berizin TaxGBC.

Konsultasi Sekarang
GBCare Konsultan Pajak