Layanan Individu – Pajak

Layanan Individu

Jasa Tax Review dan Pembetulan SPT

Jasa Tax Review dan Pembetulan SPT

Layanan ini membantu individu meninjau kembali seluruh laporan pajaknya untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan, pelaporan, atau pengisian data pada SPT Tahunan.

Tujuan Tax Review dan Pembetulan SPT

  • Menjamin laporan pajak pribadi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menghindari sanksi atau denda akibat kesalahan pelaporan.
  • Memastikan pajak yang dibayar tidak lebih atau kurang dari seharusnya.
GBCare Maskot TaxGBC

Kapan Layanan Ini Dibutuhkan

Layanan ini dibutuhkan ketika:

  • Jika Anda baru sadar ada kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan.
  • Jika Anda menerima surat klarifikasi dari DJP (misalnya SP2DK).
  • Sebelum mengajukan permohonan restitusi (pengembalian pajak).

Pertanyaan Tax Review & Pembetulan SPT

Ya, wajib pajak pribadi diperbolehkan melakukan pembetulan SPT dengan ketentuan tertentu, dan sebaiknya didampingi konsultan agar hasilnya akurat.

Tidak ada batas waktu selama DJP belum melakukan pemeriksaan pajak atas tahun yang sama.

Kesalahan pelaporan bisa menimbulkan sanksi administrasi, denda, atau pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Starter

Mulai dari
Rp.5.69.000
  • Pengelolaan dan pelaporan pajak bulanan (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25)
  • Pemeriksaan dasar dokumen transaksi & bukti potong
  • Pembuatan kode billing dan pelaporan SPT Masa
  • Konsultasi pajak ringan (maks. 2 sesi per bulan)
  • Monitoring status pelaporan di DJP Online

Premium

Hubungi Kami
  • Semua layanan dari Paket Starter
  • Review & analisis mendalam laporan keuangan & pajak
  • Pendampingan langsung dalam pemeriksaan atau klarifikasi DJP
  • Penyusunan & pembetulan SPT Tahunan
  • Penanggung jawab langsung oleh konsultan pajak senior TAXGBC

Paket Layanan Pajak Terencana

Biarkan kami bantu urus pajak Anda, dari analisis hingga pelaporan — semua dengan transparansi dan profesionalisme.

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda dan rasakan ketenangan tanpa harus pusing urusan administrasi pajak.